Densus Antikorupsi Polri apa urgensinya ?
12.20
By
pakar lampung
korupsi
0
komentar
Sahabat Pakar Lampung … Korupsi memang menjadi persoalan bangsa saat ini dan wajib diberantas. Namun, penyimpangan akan terjadi karena adanya kesempatan bagi oknum di lapangan untuk melakukan pemerasan.
Wacana pembentukan Detasemen Khusus Anti Korupsi Polri harus betul-betul dicermati. Sebab, pembentukan satuan itu saya pikiri hanya akan menimbulkan penyimpangan. Wacana pembentukan Densus Antikorupsi mencuat dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Kapolri, Komjenpol Sutarman di Komisi III DPR. Wacana itu dilontarkan dua anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo dari Golkar dan Achmad Yani dari PPP.
Seperti kita ketahui dikepolisian saat ini sudah ada yang namanya Densus Tipikor , saya pikir bisa membingungkan broo apa urgensinya? Toh sudah ada Bareskrim dan Kepolisian juga boleh bergerak kapanpun menelusuri dugaan adanya korupsi, saat ini Polri sudah memiliki kewenangan penindakan tipikor. Termasuk kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat negara dan penegak hukum. Sementara, dana yang diberikan untuk tiap kasus yang ditangani juga sudah mencapai Rp 206 juta lhooo
Jika Polri bisa memaksimalkan dirinya dalam pemberantasan korupsi, maka KPK dengan sendirinya juga berangsur tidak diperlukan lagi. Atau hanya akan menjalankan fungsi pencegahan saja dalam bidang korupsi,
seringkali terjadi ide bagus pada tataran pengambil kebijakan, tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan di lapangan. Akibatnya, penyimpangan akan terjadi bila ada oknum di lapangan yang tidak paham betul seluk beluk bisnis dalam melakukan proses hukum.
Ujung dari kebijakan ini ke depan adalah akan ada stagnasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Ini berarti penyerapan anggaran pemerintah akan rendah, para pengguna anggaran akan ekstra hati-hati. Bahkan, mereka cenderung ingin selamat dari jeratan korupsi dengan tidak melakukan belanja publik.
Demikian pula di BUMN dan perusahaan swasta. Mereka tidak akan berani mengambil kebijakan yang berani di dunia bisnis, karena definisi keuangan negara pada saat ini terlalu luas,mereka akan mencari selamat dan menghindar bila ada hal-hal yang terkait dengan uang negara. Akibatnya, secara makro pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin melambat.
Tentu hal ini tidak sejalan dengan kebijakan pro growth Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika Kejaksaan Agung dipimpin oleh Hendarman Supandji, ada kebijakan dimana setiap level kejaksaan untuk menangani prosentase tertentu kasus korupsi. Yang terjadi adalah aparat kejaksaan harus mencari-cari kasus korupsi untuk memenuhi target tersebut.
mereka yang tidak seharusnya terjerat korupsi, harus berurusan dengan kejaksaan demi target yang harus dipenuhi. Akhirnya, korupsi bukan diberantas agar Indonesia terbebas korupsi, melainkan demi tercapainya kebijakan atasan.
Ide pembentukan satuan khusus yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi itu sangat luar biasa Namun demikian kalaupun Komjen Pol Sutarman tidak dapat lagi dibendung dengan ide untuk membentuk Densus Anti Korupsi, sebaiknya anggotanya adalah polisi yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pilihlah personil yang tahu masalah ekonomi dan bisnis
Dan Kita berharap jangan sampai pembentukan Densus Antikorupsi malah fungsinya menjadi tumpang tindih dengan KPK, Yang paling penting adalah percayakan saja dulu pemberantasan korupsi pada KPK, sambil perkuat fungsi Polri. Jangan justru mengkerdilkan satu sama lain.Kebradaan Densus Anti korupsi bisa memperbaiki dan perkuat kerjasama dengan lembaga antikorupsi lain seperti KPK. jika pembentukan Densus benar dilakukan maka harus dipastikan sistem rekrutmen harus berjalan baik dan transparan. Bahkan jika perlu rekrutmen melibatkan tim seleksi independen.
0 komentar: