Penahanan Misbakhun Akibat Berani Usik Boediono dan Sri Mulyani

Berita Seputar Penahanan Misbakhun Mewarni berbagai media cetak maupun elektronik di negeri ini Banyak pihak yang meragukan objektivitas pengusutan kasus Letter of Credit PT Selalang Prima Internasional (SPI) milik Muhammad Misbakhun di Bank Century yang diduga bodong.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu adalah salah seorang penggagas Pansus Centurygate yang bertugas khusus mengusut skandal dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bulan November 2008.

Mantan Gubernur BI, Boediono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik skandal itu. Boediono yang kini adalah Wakil Presiden menjadi pihak yang menyarankan agar KSSK memberikan status bank gagal berdampak sistemik kepada Bank Century dan menggelontorkan dana segar untuk mengatrol rasio kecukupan modal bank itu.

Sementara Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai Menkeu adalah Ketua Komite itu. Sri Mulyani dan Boediono lah yang memutuskan penggelontoran dana talangan itu pada rapat yang digelar dinihari di gedung Djuanda, kompleks Kementerian Keuangan.

DPR, dalam Rapat Paripurna awal Maret lalu, telah menyatakan bahwa keputusan KSSK itu melanggar sejumlah aturan hukum. Aparat hukum juga diminta untuk segera turun tangan mengusut keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani.

Namun begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi ujung tombak di ranah hukum terkesan lambat dan berleha-leha. KPK baru mengirimkan surat pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani siang tadi (Senin, 26/4).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Sri Mulyani akan diperiksa hari Rabu lusa (28/4). Sementara sampai petang tadi pihak Istana Wapres mengaku belum menerima surat itu.

Adapun Presiden SBY, sehari setelah DPR menjatuhkan vonis menggelar jumpa pers khusus untuk memperlihatkan dukungannya kepada Boediono dan Sri Mulyani itu. Dukungan terbuka SBY inilah yang mungkin membuat banyak pihak untuk enggan bergerak lebih jauh. Petinggi sejumlah partai politik anggota koalisi pemerintah yang merasa kecolongan pun memperkuat jaring pengaman dengan mengharamkan anggota mereka di DPR menandatangani usul hak menggunakan pendapat (HMP).

Menurut Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi,
menggunakan istilah perang psikologis untuk menggambarkan pertarungan politik ini. Bagi sementara kalangan, penahanan Misbakhun adalah akibat karena Misbakhun dan kelompoknya terus mengusik Boediono dan Sri Mulyani.

Penahanan Misbakhun Tak Urung Menuai Kontroversi Dari Berbagai Kalangan berikut beberapa Pandangan para Politisi Seputar Penahanan Misbakhun:

Menurut Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo Kasus Misbakhun Bermuatan Politis
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menilai, proses hukum yang dikenakan kepada Misbakhun dinilai terlalu terburu-buru dan mendadak. Apalagi, menurut Tjahyo, Misbakhun dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang memotori terbentuknya Pansus Hak Angket kasus Bank Century. Baca Liputan6

Akbar Faizal: Penahanan Misbakhun Bernuansa Politik.
Anggota Fraksi Partai Hanura sekaligus inisiator Hak Angket Century, Akbar Faizal beserta Fraksi PKS Fahri Hamzah menyayangkan penahanan Muhammad Misbakhun. Mereka menilai penahanan tersebut bernuansa politik. Pasalnya, ada upaya pemindahan kasus perdata yang dialami tersangka menjadi kasus pidana.Baca Liputan6

Misbakhun: Saya Ditahan karena Lawan SBY
Misbakhun mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait penahanan dirinya di Rutan Mabes Polri, Senin (26/4/2010) malam. Ia pun menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Perintah Penahanan. Diungkapkan kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, dalam BAP penolakan penahanan itu, Misbakhun menyatakan menolak ditahan karena suatu alasan.

Apa alasannya? "Di surat itu Pak Misbakhun menyebutkan, 'Tidak bersedia menandatangani surat perintah tersebut dengan alasan saya ditahan karena saya melawan SBY'," demikian Luhut membacakan isi BAP yang ditandatangani Misbakhun, Selasa (27/4/2010) petang di Gedung DPR, Jakarta.Baca Kompas

Priyo Budi Santoso: Penahanan Misbakhun Dipaksakan

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai, penahanan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun, oleh polisi semalam cenderung dipaksakan. Ia meminta Polri tetap profesional. Ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/4) Priyo mengatakan tetap menghormati proses hukum terhadap anggota Komisi VI DPR itu. Hanya saja, Ketua DPP Partai Golkar ini menilai proses hukum terhadap Misbakhun agak tergesa-gesa.

"Mulai dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan. Kejadian tidak lazim, apalagi proses di polisi sering lama," kata Priyo. Karena itu, Priyo meminta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengecek kasus Misbakhun kepada bawahannya. Pasalnya, kasus ini juga menyangkut citra kepolisian. "Buktikan penahanan Misbakhun betul-betul memenuhi aspek hukum," kata Priyo. Baca Metrotvnes

33 Nama Anggota DPR Penjamin Misbakhun
Upaya penangguhan penahanan terhadap Misbakhun terus dilakukan oleh sesama rekannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebanyak 33 anggota DPR telah membubuhkan tanda tangannya. Tanda tangan itu pun akan segera diserahkan ke Mabes Polri.

"Setelah ini saya akan ke Bareskrim untuk memberikan surat dengan tandatangan dari 33 orang anggota DPR, yang memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Misbakhun. Ini tanda tangan asli," kata pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/4/2010). Dari 33 nama tersebut, menurut Luhut terdapat nama-nama seperti Hidayat Nurwahid, Desmon Mahesa, Adang Daradjatun, Edi Prabowo, Ahmad Muzani, Nudirman Munir, Gayus Lumbuun, dan Martin Hutabarat. Baca Detiknes

Benarkah Penahanan Misbakhun Akibat Berani Usik Boediono dan Sri Mulyani ?

1 komentar: