Analisa Dampak Satpol PP Dipersenjatai
07.07
By
pakar lampung
satpol PP
0
komentar
Analisa Dampak Satpol PP Dipersenjatai ; Rencana pemberikan alat kelengkapan senjata api kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja menimbulkan Pro-kontra Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipersenjatai senjata api terus berlanjut. DPRD Jakarta menyatakan menolak, tetapi sejumlah kalangan lainnya mempersilakan kebijakan itu dengan catatan perlu tes psikologis dan mental sehingga petugas tidak petantang-petenteng di lapangan, apalagi saat berhadapan dengan warga.
Pertimbangannya yang jelas makin banyak orang megang senjata, makin sulit dipertanggungjawabkan karena setiap orang kan tergantung the man behind the gun (siapa orang yang memegang, Peraturan terkait izin penggunaan senjata api (senpi), izin kepemilikan dan izin penggunaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak.
Jika Satpol PP dilengkapi dengan senjata api dikhawatirkan akan disalahgunakan. Mereka bisa melakukan pendekatan dengan cara kekerasan dalam menjalankan tugasnya sehingga menjadi seperti koboi jalanan.
Langkah ini penting agar tidak terjadi salah tembak di lapangan ketika petugas berhadapan dengan warga dalam sebuah penertiban di lapangan. “Kasus bentrok di depan makam Mbah Priuk beberapa waktu lalu menjadi acuan untuk mempersenjatai petugas Satpol PP,
Satpol PP adalah aparat dari pemerintah daerah yang bertugas melakukan penertiban masyarakat dalam penegakan peraturan daerah dengan pendekatan persuasif yang mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengijinkan satuan polisi pamong praja untuk dipersenjatai. Berkaca pada peristiwa Koja, satpol PP yang dipersenjatai malah akan menimbulkan peningkatan pertikaian antarsipil.
Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun banyak kasus justru mereka sering menimbulkan persoalan tersendiri, Baca Sejarah Terbentuknya Polisi Pamong Praja
Kendatipun UU no 32/2004 tentang pemerintahan daerah mengijinkan satpol pp dipersenjatai, ia mengingatkan bahwa Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Maka itu, posisi satpol PP berbeda dengan polri dan TNI yang jelas-jelas memiliki kewenangan secara sah menggunakan kekerasan berdasarkan otoritas politik pemerintah yang berdaulat. Musuh TNI jelas, mencakup pula fungsinya dalam peperangan. Sementara, polri berhadapan dengan terorisme yang memungkinkan penggunaan senjata api.
Satpol PP kan kerap berhadapan dengan masyarakat. Dengan membolehkan senjata api di tangan, itu akan makin meningkatkan agresifitas kekerasan.
Satpol PP, tidak untuk diperhadapkan dengan masyarakat. Kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan akan besar. Apalagi, tak ada ukuran yang pasti dalam menakar derajat kekerasan tertentu untuk tingkat kekerasan tertentu. Yang ada justru akan ada perkelahian masal di lapangan. Sipil versus sipil
Yang perlu diperbaiki, adalah operasionalisasi satpol PP di lapangan. Pendekatan persuasif lebih dibutuhkan ketimbang opresif. Keberadaan PP 10/2010 tentang satpol PP perlu dipertimbangkan kembali.
Dari beberapa Analisa di Atas berati mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api sama saja dengan mempersiapkan anggota Satpol PP untuk melakukan pendekatan dengan cara kekerasan.
Pertimbangannya yang jelas makin banyak orang megang senjata, makin sulit dipertanggungjawabkan karena setiap orang kan tergantung the man behind the gun (siapa orang yang memegang, Peraturan terkait izin penggunaan senjata api (senpi), izin kepemilikan dan izin penggunaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senpi dan bahan peledak.
Jika Satpol PP dilengkapi dengan senjata api dikhawatirkan akan disalahgunakan. Mereka bisa melakukan pendekatan dengan cara kekerasan dalam menjalankan tugasnya sehingga menjadi seperti koboi jalanan.
Langkah ini penting agar tidak terjadi salah tembak di lapangan ketika petugas berhadapan dengan warga dalam sebuah penertiban di lapangan. “Kasus bentrok di depan makam Mbah Priuk beberapa waktu lalu menjadi acuan untuk mempersenjatai petugas Satpol PP,
Satpol PP adalah aparat dari pemerintah daerah yang bertugas melakukan penertiban masyarakat dalam penegakan peraturan daerah dengan pendekatan persuasif yang mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan.
UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengijinkan satuan polisi pamong praja untuk dipersenjatai. Berkaca pada peristiwa Koja, satpol PP yang dipersenjatai malah akan menimbulkan peningkatan pertikaian antarsipil.
Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun banyak kasus justru mereka sering menimbulkan persoalan tersendiri, Baca Sejarah Terbentuknya Polisi Pamong Praja
Kendatipun UU no 32/2004 tentang pemerintahan daerah mengijinkan satpol pp dipersenjatai, ia mengingatkan bahwa Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Maka itu, posisi satpol PP berbeda dengan polri dan TNI yang jelas-jelas memiliki kewenangan secara sah menggunakan kekerasan berdasarkan otoritas politik pemerintah yang berdaulat. Musuh TNI jelas, mencakup pula fungsinya dalam peperangan. Sementara, polri berhadapan dengan terorisme yang memungkinkan penggunaan senjata api.
Satpol PP kan kerap berhadapan dengan masyarakat. Dengan membolehkan senjata api di tangan, itu akan makin meningkatkan agresifitas kekerasan.
Satpol PP, tidak untuk diperhadapkan dengan masyarakat. Kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan akan besar. Apalagi, tak ada ukuran yang pasti dalam menakar derajat kekerasan tertentu untuk tingkat kekerasan tertentu. Yang ada justru akan ada perkelahian masal di lapangan. Sipil versus sipil
Yang perlu diperbaiki, adalah operasionalisasi satpol PP di lapangan. Pendekatan persuasif lebih dibutuhkan ketimbang opresif. Keberadaan PP 10/2010 tentang satpol PP perlu dipertimbangkan kembali.
Dari beberapa Analisa di Atas berati mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api sama saja dengan mempersiapkan anggota Satpol PP untuk melakukan pendekatan dengan cara kekerasan.
0 komentar: