Peraturan KPU tentang Tatacara Kampanye Caleg Pemilu 2014

Pakar Lampung - Peraturan KPU tentang Tatacara Kampanye Caleg Pemilu 2014 : Menjelang tahun politik 2014 atau pesta demokrasi PEMILU 2014 berbagai macam atribut maupun baleho calon anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Maupun caleg DPR-RI menghiasi sepanjang jalan-jalan utama maupun Gang di Provinsi lampung.

Para Calon legislatif (Caleg) mempromosikan dirinya menggunakan alat peraga kampanye, salah satunya baliho billboard, Semestinya Caleg hanya diizinkan memasang spanduk berdasarkan aturan dan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. kebijakan ini dibuat KPU agar bisa mengakomodir persamaan hak kampanye bagi kontestan Pemilu 2014. Namun aturan tersebut belum diterapkan di Sai Bumi Rua Jurai.

Saya Berharap dengan adanya aturan kampanye yang baru tersebut, ketertiban dan keindahan dalam tata laksana penempatan alat peraga Caleg dan Partai politik (Parpol) bisa terwujud.

Menurut Pengamatan Pakar Lampung di lapangan memang banyak alat peraga dari Caleg maupun Parpol ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya, seperti di tiang listrik, pepohonan bahkan ada di pagar bangunan milik pemerintah. Ini jelas tidak dibolehkan aturan kampanye KPU.

Atribut para Caleg dan Parpol berupa baliho mengabaikan estetika tata kota. Padahal aturan penempatan atribut kampanye itu sudah dibuat pada pemilu sebelumnya.

Pemasangan alat peraga, lanjutnya, sesuai Pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013, menegaskan tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Bagi Caleg DPR,DPRD maupun DPD Pemilu 2014
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa peserta pemilu, yaitu setiap partai politik hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

Untuk calon anggota legislatif hanya dapat memasang satu spanduk di tiap kelurahan di zona yang telah ditetapkan. Begitu pula, dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya dapat memasang satu baliho di tiap kelurahan. "Pemasangan juga tidak dapat dilakukan di fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan serta di jalan protokol  

Sepanduk atau Baleho Caleg DPR, DPD, DPRD dengan ukuran Maksimal 1,5 M X 7 M, hanya satu unit pada Satu zona atau daerah yang ditetapkan oleh KPUD setempat .... Selengkapnya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 download disini

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tersebut diundangkan pada tanggal 27 Agustus dan dinyatakan berlaku satu bulan sejak tanggal tersebut.Kita berharap seluruh peserta pemilu bisa menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye sehingga Provinsi yang Kita cintai ini tidak lagi dipenuhi oleh sampah visual.

 Sebenarnya masih banyak ruang dan alat peraga lain bagi calon-calon untuk memperkenalkan diri, sosialisasi, dan berkampanye setelah baliho dan spanduk dilarang oleh KPU, misalnya para calon anggota legislatif berkampanye dengan menggunakan kartu nama, surat selebaran, poster, atau stiker. Penggunaan alat peraga itu dinilai lebih ramah lingkungan dan tidak mengganggu ruang publik. yang lebih ramah lingkuangan adalah kampanye dengan menggunakan Media Online maupun jejaring Sosial..

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Download Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, Tata cara Pemasangan Banner Caleg 2014, Cara Memasang Banner Caleg 2014, tata cara pemasangan Atribut Kampanye 2014, Kampanye Caleg, media sosialisasi caleg 2014.

0 komentar: