Syarat parliamentary threshold (PT) 5 persen Perangkap Partai Besar
07.10
By
pakar lampung
politik
0
komentar
Pakar lampung Syarat parliamentary threshold (PT) 5 persen Perangkap Partai Besar Tekan Partai Medioker ; Manuver menghadapi Pemilu 2014 mulai muncul. Partai-partai besar mulai memasang perangkap untuk menekan partai medioker dan kecil. Salah satu strateginya adalah meningkatkan parliamentary threshold (PT), yakni batas minimum suara untuk mendapat kursi di DPR.
Dalam Pemilu 2009, PT ditetapkan 2,5 persen. Akibatnya, sejumlah partai kecil seperti PBB, PBR, dan PDS yang gagal mengumpulkan suara secara nasional sebanyak 5 persen tidak bisa menempatkan wakil di Senayan. Menghadapi Pemilu 2014, partai kecil dan menengah bakal menghadapi kesulitan. Sebab, partai-partai yang suaranya sangat menentukan dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas 2010 ini, menginginkan PT ditingkatkan.
Menurut Ahmad Mubarok , penetapan syarat PT 5 persen itu dimaksudkan untuk membuat demokrasi di negeri ini lebih tertib. ''Makin sedikit partai dibanding yang ada sekarang akan sangat bagus untuk pembelajaran demokrasi ke depan,'' ungkap mantan wakil ketua umum yang baru mengakhiri masa jabatannya tersebut.
Mubarok lantas mencontohkan jumlah parpol di Amerika Serikat yang hanya dua. ''Di sana (AS, Red) yang disebut-sebut demokrasinya maju, partainya justru cuma dua. Karena itu, sekarang PT-nya memang harus ditingkatkan,'' ujarnya.
Dia memperkirakan, dengan penerapan syarat PT 5 persen tersebut, jumlah partai yang tersisa di parlemen tinggal lima. Jika mengacu hasil Pemilu 2009, PPP, PKB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra dipastikan hilang. ''Ini sangat bagus jika diterapkan. Di DPR juga akan bisa lebih tertib,'' imbuh mantan ketua tim sukses ketua umum terpilih Anas Urbaningrum tersebut.
Karena itu, lanjut Mubarok, jika ada permasalahan antara eksekutif dan legislatif, hal itu tidak akan lagi berlarut-larut sehingga berpotensi menggangu kinerja pemerintah. ''Ini sudah jadi semangat di internal partai,'' tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin mengungkapkan, semangat penyederhanaan tersebut juga sudah digulirkan beberapa pihak di internal partai. ''Arus kuatnya memang seperti itu,'' katanya saat dihubungi tadi malam.
Tapi, menurut sekretaris fraksi di DPR tersebut, pihaknya belum menentukan angka pastinya. Partai masih menunggu hasil kajian tim yang diberi tugas khsusus menyusun rancangan terkait dengan konsep penyederhanaan parpol tersebut. ''Kita tunggu saja, tim masih bekerja,'' ungkapnya.
Namun, dalam sejumlah kesempatan, salah seorang anggota komisi II dari Partai Golkar, Agun Gunandjar, sempat mengutarakan bahwa syarat PT mendatang idealnya minimum 4 persen. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan tinggal 6-7 partai yang tersisa di parlemen nanti.
PDIP juga belum memastikan besaran PT yang diusulkan dalam revisi RUU Pemilu. Menurut Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, bagi partainya, yang terpenting harus ada peningkatan kualitas pemilu dan partisipasi rakyat. ''Untuk itu, banyak aspek yang harus diperbaiki. Bukan hanya PT,'' ujarnya.
Sekjen DPP PDIP itu menegaskan bahwa PDIP akan melakukan simulasi lebih dulu. Meski begitu, dia mengisyaratkan PDIP belum tentu mendukung peningkatan persentase PT. ''Masalah tersebut sangat komprehensif, tidak bisa diukur hanya dengan peningkatan PT semata,'' ungkapnya.
Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan menuturkan bahwa partainya juga sedang mengkaji lebih dalam. Meski begitu, imbuh dia, PAN berharap pembahasan mengenai PT tidak mengesampingkan asas kesetaraan, kehati-hatian, dan fairness.
Dia mengingatkan adanya prinsip one man one vote. Artinya, nilai suara milik seorang warga biasa sama dengan satu suara presiden. ''Jangan sampai karena PT terlalu besar, kita menzalimi suara rakyat dengan banyaknya suara yang terbuang,'' tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Taufik, tidak diharapkan terjadinya fragmentasi politik karena terlalu banyaknya parpol. ''Jadi, perlu dicari resultan politiknya,'' katanya.
Apakah PAN berkeberatan PT menjadi 5 persen? ''Sampai hari ini, kami masih berpatokan pada 2,5 persen PT itu. Tentunya dalam proses lebih lanjut, dinamika internal dan eksternal menjadi pertimbangan, apakah tetap, atau bisa naik, bisa turun juga,'' jawabnya diplomatis.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No 10/2008 yang kini berlaku, diterapkan PT 2,5 persen. Artinya, hanya partai politik dengan perolehan suara mencapai 2,5 persen dari jumlah akumulasi suara sah secara nasional yang berhak duduk di DPR. Berkat mekanisme tersebut, dalam Pemilu 2009, hanya sembilan parpol yang berhak duduk di DPR
Dalam Pemilu 2009, PT ditetapkan 2,5 persen. Akibatnya, sejumlah partai kecil seperti PBB, PBR, dan PDS yang gagal mengumpulkan suara secara nasional sebanyak 5 persen tidak bisa menempatkan wakil di Senayan. Menghadapi Pemilu 2014, partai kecil dan menengah bakal menghadapi kesulitan. Sebab, partai-partai yang suaranya sangat menentukan dalam revisi UU Pemilu yang akan dibahas 2010 ini, menginginkan PT ditingkatkan.
Menurut Ahmad Mubarok , penetapan syarat PT 5 persen itu dimaksudkan untuk membuat demokrasi di negeri ini lebih tertib. ''Makin sedikit partai dibanding yang ada sekarang akan sangat bagus untuk pembelajaran demokrasi ke depan,'' ungkap mantan wakil ketua umum yang baru mengakhiri masa jabatannya tersebut.
Mubarok lantas mencontohkan jumlah parpol di Amerika Serikat yang hanya dua. ''Di sana (AS, Red) yang disebut-sebut demokrasinya maju, partainya justru cuma dua. Karena itu, sekarang PT-nya memang harus ditingkatkan,'' ujarnya.
Dia memperkirakan, dengan penerapan syarat PT 5 persen tersebut, jumlah partai yang tersisa di parlemen tinggal lima. Jika mengacu hasil Pemilu 2009, PPP, PKB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra dipastikan hilang. ''Ini sangat bagus jika diterapkan. Di DPR juga akan bisa lebih tertib,'' imbuh mantan ketua tim sukses ketua umum terpilih Anas Urbaningrum tersebut.
Karena itu, lanjut Mubarok, jika ada permasalahan antara eksekutif dan legislatif, hal itu tidak akan lagi berlarut-larut sehingga berpotensi menggangu kinerja pemerintah. ''Ini sudah jadi semangat di internal partai,'' tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Golkar Ade Komaruddin mengungkapkan, semangat penyederhanaan tersebut juga sudah digulirkan beberapa pihak di internal partai. ''Arus kuatnya memang seperti itu,'' katanya saat dihubungi tadi malam.
Tapi, menurut sekretaris fraksi di DPR tersebut, pihaknya belum menentukan angka pastinya. Partai masih menunggu hasil kajian tim yang diberi tugas khsusus menyusun rancangan terkait dengan konsep penyederhanaan parpol tersebut. ''Kita tunggu saja, tim masih bekerja,'' ungkapnya.
Namun, dalam sejumlah kesempatan, salah seorang anggota komisi II dari Partai Golkar, Agun Gunandjar, sempat mengutarakan bahwa syarat PT mendatang idealnya minimum 4 persen. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan tinggal 6-7 partai yang tersisa di parlemen nanti.
PDIP juga belum memastikan besaran PT yang diusulkan dalam revisi RUU Pemilu. Menurut Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, bagi partainya, yang terpenting harus ada peningkatan kualitas pemilu dan partisipasi rakyat. ''Untuk itu, banyak aspek yang harus diperbaiki. Bukan hanya PT,'' ujarnya.
Sekjen DPP PDIP itu menegaskan bahwa PDIP akan melakukan simulasi lebih dulu. Meski begitu, dia mengisyaratkan PDIP belum tentu mendukung peningkatan persentase PT. ''Masalah tersebut sangat komprehensif, tidak bisa diukur hanya dengan peningkatan PT semata,'' ungkapnya.
Sekjen DPP PAN Taufik Kurniawan menuturkan bahwa partainya juga sedang mengkaji lebih dalam. Meski begitu, imbuh dia, PAN berharap pembahasan mengenai PT tidak mengesampingkan asas kesetaraan, kehati-hatian, dan fairness.
Dia mengingatkan adanya prinsip one man one vote. Artinya, nilai suara milik seorang warga biasa sama dengan satu suara presiden. ''Jangan sampai karena PT terlalu besar, kita menzalimi suara rakyat dengan banyaknya suara yang terbuang,'' tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Taufik, tidak diharapkan terjadinya fragmentasi politik karena terlalu banyaknya parpol. ''Jadi, perlu dicari resultan politiknya,'' katanya.
Apakah PAN berkeberatan PT menjadi 5 persen? ''Sampai hari ini, kami masih berpatokan pada 2,5 persen PT itu. Tentunya dalam proses lebih lanjut, dinamika internal dan eksternal menjadi pertimbangan, apakah tetap, atau bisa naik, bisa turun juga,'' jawabnya diplomatis.
Sebagaimana diketahui, dalam UU No 10/2008 yang kini berlaku, diterapkan PT 2,5 persen. Artinya, hanya partai politik dengan perolehan suara mencapai 2,5 persen dari jumlah akumulasi suara sah secara nasional yang berhak duduk di DPR. Berkat mekanisme tersebut, dalam Pemilu 2009, hanya sembilan parpol yang berhak duduk di DPR
0 komentar: