Rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru

Pakar Lampung - Rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru : Masih dalam semangat tahun baru 2013, semoga tahun 2013 akan lebih baik dari tahun sebelumnya, pada postingan kali ini pakar lampung mencoba mengambil topik seputar  rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru, dalam postingan kali ini, pakar lampung tidak memihak kepada salah satu organisasi dan tulisan ini merupakan analisa pribadi dan tidak bermaksud menjatuhkan suatu organisasi

sejak berakhirnya kekuasaan presiden Soeharto atau yang lebih keren adalah masa reformasi tahun 1998, pada masa kepimpinan B.J. Habibie agenda reformasipun digulirkan salah satunya adalah dibidang Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Belakangan ini Sejak di tetapkannya undang-undang No.9 tahun 1998, organisasi atau lembaga swasdaya masyarakat (LSM) tumbuh subur bak jamur di musin penghujan, sampai organisasi profesipun sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, seperti yang akan pakar lampung bahas kali ini adalah organisasi profesi paling mulia di duia yaitu organisasi para guru yang yang akhir-akhir ini keberadaannya sudah tak terhingga dari organisasi guru honorer bermunculan, entah apa motovasi dari pendirian organisasi ini ?,

sementara setelah 100 hari kemerdekaan Republik indonesia yaitu pada tanggal  25 November 1945 karena merupakan profesi yang mulia di Surakarta didirikanlah Organisasi PGRI yang memiliki tujuan mulia yatu Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service,àprofesi) not commodity” serta Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Artinya PGRI merupakan wadah pemersatu bagi para guru, yang para pendirinya adalah pahlawan kemerdekaan yang menginginkan para guru BERSATU dan tidak bercerai berai memperjuangankan kepentingan sekelompok tertentu

Setelah banyaknya bermunculan organisasi Profesi guru pemerintah memandang perlu untuk menertibkan atau menata keberadaan organisasi atau LSM guru itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Salah Satu perubahan yang sangat mendasar adalah organisasi profesi guru harus memiliki anggota sebagaimana aturan dalam UU Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. seperti perubahan pada pasal 44 ayat tiga yaitu organisasi profesi harus memenuhi persyaratan antara lain keanggotaannya terdata dan tersebar diseluruh provinsi dan kabupaten/kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah yang bersangkutan. Kepengurusannya berada di Pusat dan disemua provinsi serta minimal 75persen di kabupaten/kota.

Langkah pemerintah untuk mengubah pasal-pasal yang tertuang dalam PP No. 74/2008 ini sebenarnya sudah tepat dan benar dalam rangka penataan keberadaan organisasi guru ini, kenapa saya katakan tepat,

  • Guru merupakan suritauladan anak didiknya, artinya meberikan contoh yang baik, sementara setiap hari senin kita dengarkan anak-anak kita membacakan teks pancasial, PERSATUAN REPUBLIK INDONESIA, kenapa gurunya tidak mau bersatu.
  • dahulu sewaktu kita di sekolah dasar seorang guru mata pelajaran pendidikan moral pancasial (PMP) kalau sekarang tidak ngerti lagi namanya mata pelajarannnya, (maklum bukan guru ) yang intinya guru mengajarkan untuk Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Artinya kita dituntut untuk senantiasa mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan lainnya kenapa kita guru hanya mementingkan kepentingan golongan atau organisasinya saja ?
  • Perubahan pada pasal 44 ayat tiga sangat TEPAT DAN BENAR, jika tidak diberlakukan syarat dan ketentuan tersebut, pakar lampung tidak bisa membayangkan berapa jumlah organisasi guru yang berdiri, jika setiap sekolahan dari PAUD sampai perguruan tinggi gurunya mendirikan oranisasi.
sehubungan dengan keberatan beberapa organisasi guru menurut pakar lampung sah- sah saja, di alam demokarasi ini, karena  kekhawatir jika revisi ini dijalankan, lembaga yang mereka buat akan dibredel atau diberangus pemerintah

Adapaun pasal-pasal lain yang krusial dalam rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru antarain :


rencana pengurangan beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi. Masalah tambahan adalah paling sedikit tiga jam tatap muka dalam satu minggu pada pasal 54 ayat 1 dan dikembalikan paling sedikit enam jam tatap muka dalam satu minggu. (sudah Jelas tidak perlu dibahas karean menyangkut kesejahteraan guru )

rencana pemenuhan beban mengajar 24 jam bagi guru melalui tugas sebagai wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. (sudah jelas tidak perlu di bahas yang penting gurunya ikhlas )

Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008 diantaranya :

  1.  Penegasan  konsep “guru tetap” yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat  (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran “guru tetap” yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
  2.  konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
  3.  rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
  4.  rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
  5.  Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
  6. Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
  7.  Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
  8. Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
  9.  Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan   pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)

draft revisi PP 74/2008 tentang Guru
semoga perubahan PP No.74/2008 tentang Guru, tidak mengurang semangat pahalawan tanpa tanda jasa untuk terus mencerdaskan bangsa
 

0 komentar: