Tampilkan postingan dengan label tarif listrik. Tampilkan semua postingan

Analisa Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Analisa Kenaikan Tarif Dasar Listrik : Kenaikan Tarif Dasar Listrik dimaksudkan untuk mengurangi subsidi listrik. Nyatanya, kebijakan itu justru melahirkan efek domino yang luar biasa. Mulai dari pemutusan hubungan kerja, hingga laju pengangguran terbuka. Kenaikan Tarif Dasar Listik (TDL) oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi subsidi listrik. Besarnya subsidi listrik sebelum kenaikan TDL berkisar Rp 50 triliun. Dengan kenaikan TDL minimal sebesar 10 persen diharapkan akan menghemat subsidi sebesar Rp 5,5 triliun.

Sebenarnya, kenaikan 10 persen ini hanya untuk bidang industri kecil, karena sejumlah pelanggan kecil tidak dinaikkan maka kenaikan dibebankan pada industri besar, sebagai contoh untuk industri tekstil kenaikan mencapai 35 persen, hotel 65 persen dan industri konstruksi 80 persen.

Dengan memburu penghematan sebesar Rp 5,5 triliun menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan. Dampak negatif tersebut antara lain dapat memicu terjadinya inflasi karena beban biaya yang tinggi (cost push inflation).

Inflasi jenis ini sangat merugikan karena para produsen terpaksa akan mengurangi produksinya karena biaya tinggi, yang berakibat langkanya barang-barang di pasaran dan hal ini otomatis akan menaikkan harga-harga. Dengan demikian patokan tingkat inflasi pada APBN 2010 sebesar 5,3 persen sulit dicapai.

Di samping itu, dikeluarkannya kebijaksanaan kenaikan TDL kurang tepat waktunya karena hampir bersamaan dengan tahun ajaran baru, puasa, lebaran, musim haji dan gaji ke-13. Yang kesemuanya ini adalah faktor-faktor yang dapat memicu kenaikan inflasi. Belum lagi faktor psikologis masyarakat turut mempengaruhi kenaikan tingkat inflasi.

Selain itu, dengan kenaikan TDL menjadi ancaman terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat kenaikan biaya produksi yang cukup berat. Diperkirakan berkisar 20 persen biaya listrik memberi sumbangan terhadap jumlah seluruh biaya produksi.

APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)memberikan contoh dengan kenaikan TDL ini, sektor industri sepatu akan mem-PHK-kan sebesar 395 ribu pekerja, sedangkan tekstil diprediksi sekitar 20 persen dari 2,5 juta pekerja akan di-PHK. Dari contoh tersebut di atas, tampak bahwa baru dua sektor saja, jumlah orang yang di-PHK sudah mendekati 1 juta orang, belum dihitung sektor-sektor lain. (baca Apindo: Kenaikan TDL Picu PHK )

Analisis dampak kenaikan
Tarif Dasar Listrik terhadap inflasi dan daya saing industri oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menunjukkan, ada empat jenis industri yang paling terpengaruh kenaikan TDL: industri tekstil, besi baja, kimia dan produk kimia, serta semen. Namun, LPEM menyatakan, dari analisis perbandingan tarif listrik, Indonesia masih lebih murah daripada Malaysia, Thailand, dan Vietnam sebagai kompetitor serta mitra dagang Indonesia. (sumber http://www.alpensteel.com)

Sehingga diprediksi dampak dari kenaikan Tarif Dasar Listrik ini dapat mengakibatkan bertambahnya pengangguran yang jumlahnya jutaan, sehingga kebijaksanaan pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran yang jumlahnya sekarang berkisar 9 juta (penganggur terbuka) makin jauh.

Dampak selanjutnya dari keadaan ini dapat menyebabkan jumlah orang miskin bertambah. Jumlah orang miskin sekarang berkisar 36 juta, tapi kalau kita mengacu pada kriteria Bank Dunia bahwa yang tergolong orang miskin itu kalau jumlah pendapatannya di bawah USD 2, maka jumlah orang miskin di Indonesia berkisar 120 juta orang. Pengangguran dan kemiskinan berkaitan erat.

Dengan demikian, kenaikan TDL ini mengakibatkan efek berantai (multiplier effect). Kerugian dari kenaikan TDL ini jauh melampaui dari manfaat Rp 5,5 triliun, berapa juta pengangguran, berapa ratus usaha ditutup, inflasi yang meningkat, dan lain-lain.

Sehingga dapat dikatakan bahwa persoalan pokok di negara kita yaitu pengangguran dan kemiskinan yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah untuk diatasi, malah semakin jauh akibat dari kebijakan sendiri yang kurang memihak kepada pengentasan kedua sektor tersebu.

Search ; Analisa dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik Terhadap Pengrajin Kecil, Analisa dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ekonomi, Pengaruh Kenaikan Tarif Dasar Listrik Laju Pertumbuhan Ekonomi Pedesaan,sektro industri,daya beli masyakat, terhadap Peningkatan Harga Sembako.
Read more

UU Ketenagalistrikan Murni Kesalahan Rakyat

Dengan di paripurnakanya undang-undang ketenaga listrikan merupakan salah satu tindakan para wakil rakyat untuk mentransaksikan nasib rakyatnya sendiri dan bertentangan dengan konstitusi.Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di DPR Senayan Jakarta, Selasa (8/9) kemaren merupakan wujud dari praktek mentransaksikan nasib rakyat karena berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia,"
Dengan pengesahan tersebut, telah terjadi kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan “unbundling system”, dimana PLN bukan lagi sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK), tetapi hanya menjadi salah satu pemain usaha atau sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Umum (PIUKU). Ini merupakan upaya privatisasi PLN dan telah menjadikan tenaga listrik sebagai komoditas pasar, yang berarti tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang belum mampu menikmati listrik.

Sikap mayoritas fraksi dan anggota DPR mencerminkan diutamakannya kepentingan privat (perusahaan swasta) ketimbang kepentingan publik (rakyat) dalam kebijakan yang mendorong penerapan prinsip liberalisasi di sektor ketenagalistrikan.

Pemerintah dan DPR juga telah mengabaikan berbagai masukan dari kelompok serikat pekerja, serikat petani, LSM, kelompok konsumen yang menyatakan penolakan terhadap UU ini. "Inilah potret dari sebuah sikap pragmatis para 'wakil rakyat' untuk mentransaksikan nasib rakyat demi pemenuhan kepentingan pribadi,"

Menurut Pakar sikap yang di ambil pemerintah dan DPR tersebut merupakan hal yang sangat wajar karena kalau kita pikir yang salah masyarakat bukan pemerintah dan DPR kenapa saya katakana demikian “mari kita tengok kebelakang “belum lepas dari ingatan kita pemilu legeslatif baru selesai di gelar, ternyata apa yang yang terjadi di masyarakat ?
“masyarakat memilih wakilnya yang banyak memberikan keuntungan sesaat “ atau dengan kata lain bahwa masyarakat masyarakat menetukan pilihan bukan atas dasar siapa yang layak atau tidak menjadi wakil akan tetapi siapa yang bayar itu yang masyarakat pilih. Ini merupaka realita di masyarakat . “ nah wajarkan jika pemerintah dan DPR tidak berpihak terhadap rakyat dalam menentukan kebijakan’ jawabnya tanyakan pada diri kita masing-masing…?

nah dengaan di sahkannya undang-undang ketenaga listrikan oleh pemerintah dan DPR ini jelas merupakan kesalahan rakyat, jangan salahkan wakil nya sendiri dong..?

Apalagi dengan diterapkannya Tarif Regional (tarif listrik berbeda-beda di masing-masing wilayah), berpotensi melahirkan kesenjangan ekonomi yang kian lebar antara daerah kaya dan miskin yang tidak dapat dialiri tenaga listrik. Dan pada akhirnya akan menyebabkan disintegrasi bangsa yang meluas, karena RUUK Nomor 20 Tahun 2002 telah dibatalkan MK karena bertentangan dengan konstitusi, imbuhnya.

Inilah wakil anda yang menyetujui pengesahan undang-undang ketenaga listrikan tersebut ;
Partai Demokrat,
Partai Persatuan Pembangunan,
Partai Golkar,
Partai Amanat Nasional,
Partai Keadilan Sejahtera,
Partai Bintang Pelopor Demokrasi,
Partai Bintang Reformasi,
Partai Damai Sejahtera,
Partai Kebangkitan Bangsa

Fraksi PDIP tegas menolak pengesahaan RUUK


Read more